Kompol Kosmas Kaju Gae

Masyarakat Menolak Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae

INDOSERA.id – Pemecatan yang dilakukan Polri terhadap anggotanya Kompol Kosmas Kaju Gae mendapat respon beragam. Ada yang setuju, ada pula yang menolak.

Bahkan, respon penolakan atas keputsan tersebut disampaikan melalui sebuah petisi, yang disebarkan melalui change.org. KLIK DI SINI

Hingga, Kamis, 4 September 2025, pukul 10.50, petisi penolakan atas pemecatan dengan tidak hormat terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae sudah ditandatangani 43 ribu lebih.

Dalam petisi yang dialamatkan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, DPR RI, dan Masyarakat luas yang peduli keadailan tersebut, minta agar keputsan tersebut ditinjau ulang.

Menurut Mercy Jasinta, sang pembuat petisi, sanksi pemecatan dengan tidak hormat terhadap Kosmas tidak sebanding dengan dedikasi dan pengabdian yang selama ini sudah ia lakukan.

Selama ini, Kosmas dinilai sudah menunjukan tanggung jawabnya sebagai anggota Polisi. Ia sudah terlibat dalam berbagai pengamanan peristiwa di Jakarta, juga di Indonesia.

Karena itu, mereka minta agar keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi tersebut ditinjau ulang.

Kosmas Kaju Gae

Kosmas Kaju Gae adalah salah satu polisi yang ada dalam kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang melintas pengendara ojol Affan Kurniawan. Affan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 tersebut kemudian memicu demonstrasi besar-besaran dari masyarakat di berbagai kota.

Peristiwa ini menyita perhatian publik sehingga dituntut pertanggungjawaban dari para polisi yang ada di dalam mobil.

Untuk diketuhui, total ada tujuh (7) anggota Brimob yang ada di dalam mobil. Dari ketujuh orang tersebut, dua orang dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara sisanya pelanggaran ringan.

Penetapan ini berdasarkan posisi duduk di dalam rantis Brimob saat peristiwa berlangsung.

Pelanggaran etik berat:

  1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
  2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Kompol Kosmas Kaju Gae saat dihadirkan dalam sidang Kode Etik sudah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan duka yang mendalam kepada keluarga Affan atas peristiwa tersebut.

Views: 3

Spread the love