INDOSERA.id – Polemik soal bayar royalti pemutaran musik yang kini diwajibkan bagi para pelaku usaha seperti Café, Restoran, dan tempat nongki lainnya, terus berlanjut.
Kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang mewajibkan setiap pemutaran musik di tempat umum wajib membayar royalti tersebut menuai protes.
Di media sosial, masyarakat menanggapi sinis. Umumnya, tak setuju kalau harus membayar kompensasi gara-gara putar lagu tertentu.
Bukannya ingin membangkang terhadap negara. Tapi umumnya merasa ekonomi sekarang lagi sekarat.
Negara mestinya mencari solusi agar ekonomi bisa kembali bangkit. Bukannya membebani masyarakat dengan wajib bayar ini-itu.
Toh selama ini pajak juga masyarakat sudah legowo membayar sesuai dengan yang ditetapkan. Pajak belanja atau makan-minum, bahkan langsung dikenakan tarif tanpa masyarakat diberi kesempatan memilih.
Inilah yang membuat para pengguna media sosial. Negara bukan lagi pemeluk, tapi tampak seperti pemalak.
Terkait royalti musik di café dan restoran, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap mengimbau para pelaku usaha seperti Café dan Restoran tetap bayar.
Katanya, kalau sudah membayar royalti para pelaku usaha tesebut bisa bebas memutar musik di tempat usahanya.
Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, bilang bahwa tarif royalti di Indonesia masih tergolong murah. Kalau di negara lain lebih mahal.
“Unit usaha yang sudah punya lisensi LMKN dan membayar royalti akan bebas untuk memutar musik di tempat usahanya,” ujarnya.
LMKN juga menjadi bahwa meraka yang sudah membayar dijamin pasti lebih nyaman dalam menjalankan usahanya.
Kata Yessi, “Saat ini sudah banyak pelaku usaha yang membayar royalt musik. Ada setidaknya 29 outlet ritel modern yang sudah membayar royalti”.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun menegaskan bahwa perihal urus lisensi untuk bayar royalti ini sangat mudah. Bisa juga dilakukan secara online.
“Untuk pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui website LMKN. Semua informasi sudah ada di sana. Mudah saja kok,” ujar Dharma.
Tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02.
Views: 1

One thought on “Bayar Royalti, Dijamin Putar Musik dengan Nyaman”
Comments are closed.