INDOSERA.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dikaji lagi. Sebab, dalam rancangan yang ada sekarang mengandung banyak hal yang belum jelas.
Ketua Departemen Hukum Pidana FH UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menjelaskan, sebagai masyarakat Indonesia tentu kita berharap agar undang-undang tersebut segera disahkan.
Dengan mengesahkan undang-undang tersebut, maka kita boleh berharap bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini menjangkiti hampir semua lini pemerintahan perlahan-lahan bisa teratasi.
“Tapi kalau kita membaca naskah undang-undang tersebut, ternyata masih ada banyak hal yang harus dikoreksi. Undang-undang tersebut masih perlu untuk diperbaiki sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah baru,,” ujar Prof. Marcus dalam Webinar Nasional, Jumat, 10 Oktober 2025.
Webinar tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Dosen Katolik Indinesia (IKDKI) Yogyakarta, yang merupakan bagian dari perjalanan menuju puncak perayaan ulang tahun IKDKI yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 November 2025.
Menurut Prof. Marcus, naskah RUU Perampasan Aset yang sekarang ada tidak bisa diresmikan menjadi undang-undang. Banyak kalimat dan prinsip hukum di dalam RUU tersebut yang tidak jelas, bahkan bisa menimbulkan multi tafsir.
“Jangan sampai rencana awal melahirkan undang-udang supaya tercipta keadilan, justri kita sendiri menghadirkan undang-undang yang tidak adil,” tegasnya.
BACA: Upaya Kolaborasi IKDKI dengan Lemhannas RI
Webinar yang dihadiri anggota IKDKI dari berbagai daerah ini juga menghadirkan narasumber lain yakni Prof. Dr. Gabriel Lele, S.IP., M.Si. Dalam paparannya, ia lebih menyoroti pentingnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset ini sebagai upaya preventif terhadap tindakan korupsi.
Selain itu, Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset ini bisa menjadi salah satu jalan bagi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan kepercayaan publik.
“Publik sudah jengah dengan berbagai perilaku korupsi yang ada. Maka, kalau mau publik kembali percaya kepada pemerintah, undang-undang ini harus segera dibahas dan disahkan,” tegasnya.
Recananya, IKDKI Wilayah Yogyakarta akan mencoba membuat review dan membuat catatan lengkap tentang perbaikan RUU Perampasan Aset ini untuk diberikan kepada pemerintah.
Views: 1
